Presiden Amerika Serikat, Barack Obama akan memiliki hak untuk menutup akses internet bila dalam keadaan darurat. Hal itu diusulkan dalam Undang-Undang tentang keamanan nasional ke parlemen Amerika Serikat.
Dalam aturan tersebut termuat, bahwa untuk menjaga keamanan nasional Amerika Serikat saat mengalami keadaan darurat, Presiden AS bisa meminta menutup akses sementara kepada perusahaan-perusahaan internet yang ada di AS. Demikian dilansir Dailymail, Minggu (20/6/2010).
Bila Undang-undang tersebut diloloskan maka mesin-mesin pencari seperti Google, Yahoo, dan juga penyedia jasa internet yang berbasis di Amerika Serikat harus tunduk pada Presiden AS dalam keadaan darurat. Dengan artian, Presiden bisa 'membunuh' internet untuk sementara waktu.
Setiap perusahaan internet yang menolak aturan tersebut akan dikenai sanksi berdasarkan aturan yang berlaku.
Namun, aturan ini tampaknya takkan diloloskan, mengingat banyaknya kritik yang dilayangkan atasan usulan UU tersebut. Mantan kandidat presiden AS, Joe Liebermann mengatakan, aturan tersebut rawan untuk disalahgunakan oleh gedung putih terutama untuk mengontrol dunia maya.
Kritik lainnya disampaikan kelompok TechAmerica, yang menyatakan bahwa aturan tersebut akan berpotensi menciptakan kekuasaan yang absolut.
Aturan ini, pada dasarnya dilatarbelakangi oleh banyaknya serangan hacker ke dunia maya. Seperti diketahui sejak tiga tahun terakhir jumlah serangan melonjak sekira 400 persen. dengan adanya aturan menutup akses maka pemerintah dapat dengan mudah mengawasi akses internet.
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n: :o: :p: :q: :r: :s:
Posting Komentar
JANGAN CUMA NGELIAT AJA GAN,KOMENTARNYA JUGA YA,OK!?