Demikian ditegaskan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Idham Aziz di Polda Metro Jaya. Idham menjelaskan, kejadian itu berawal saat korban tidak dapat membayar utang kepada Rk.
Karena utangnya tak kunjung dibayar, Rk geram dan menyewa sejumlah orang untuk menangkap korban di Hotel Saints Mangga Dua, Jakarta Barat, Minggu (4/7/2010) sekitar pukul 23.00.
Setelah dapat ditangkap, korban kemudian dibawa pelaku ke sebuah hotel di kawasan Pulomas, Jakarta Timur. Selama di hotel, korban dipaksa untuk membayar utangnya. Jika tidak maka korban diancam akan dihabisi. "Korban disekap satu kamar bersama para pelaku," ujar Idham.
Petugas yang mendapatkan laporan dari pihak keluarga langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menciduk pelaku di hotel tersebut. Idham mengatakan, korban disekap selama lima jam mulai pukul 23.00 hingga 04.00 keesokan harinya.
"Kami tangkap tadi (5/7/2010) pada pukul 08.00 WIB. Korban dalam keadaan sehat," imbuhnya.
Dalam keterangannya kepada penyidik, CLV mengaku memang mempunyai utang kepada Rk. Menurut dia, utang itu bukan taruhan pertandingan Piala Dunia 2010, melainkan permainan judi online Baccarat setahun lalu. Korban juga membantah tentang utang yang mencapai Rp 1,1 miliar. "Menurut pengakuannya, utang tidak sampai Rp 1,1 miliar," kata Idham.
Sementara itu, petugas juga akan meminta keterangan dari Rk yang ditangkap bersama para pelaku yang disewanya terkait kasus tersebut.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa sebuah mobil Suzuki Escudo hijau tua dengan pelat nomor B 2678 BB, parang, pisau lipat, dan dua ponsel.
Jangan lupa komentarnya ya
0 komentar:
:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n: :o: :p: :q: :r: :s:
Posting Komentar
JANGAN CUMA NGELIAT AJA GAN,KOMENTARNYA JUGA YA,OK!?